Etika Bisnis : Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

index

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

  1. A.    Tanggunajawab Moral

Topic ini menimbulkan perdebatan seru baik pada tingkat filosofis-teoritis maupun pada tingkat praktis. Yakni apakah perusahaan punya tanggung jawab  moral dan social? Jika ada, manakah lingkup tanggung jawab tersebut? Apakah tanggung jawab social perusahaan itu perlu terlihat dalam kegiatan social yang berguna bagi masyarakat atau tidak? Serta bagaimana tanggungjawab  social perusahaan dioperasionalkan dalam suatu perusahaan?

Berikut ini beberapa penjelasan mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut.

  1. Syarat bagi tanggungjawab moral
    1. Tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bias dituntut dari seseorang jika seseorang tersebut bertindak sadar dan mengetahui tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya. Hal ini mengandaikan pelakunya tahu mengenai baik dan buruk . ia mengetahui suatu tindakan tertentu secara moral buruk sementara perilaku lain secara moral baik. Jika seseorang tidak tahu baik dan buruk secara moral, dia tidak memiliki tanggung jawab moral atas tindakannya itu. Sebagai contoh anak kecil yang tidak tahu mengenai hal baik dan buruk  secara moral. Karena itu terkadang ucapan dan tindakan  yang dilakukannya secara spontan yang dalam perspektif moral tidak baik atau kasar. Contoh lain yakni orang gila, yang nalarnya tidak dapat membedakan mana yang baik ataupun yang bururk.
    2. Jika tanggung jawab diandaikan sebagai kebebasan, artinya tanggung jawab  hanya relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya  jika tindakannya itu dilakukan secara bebas atau tanpa paksaan. Ia  dengan suka rela melakukan tindakan tersebut. Maka orang yang terpaksa atau dipaksa oleh puhak lain tidak dapat dituntu8t bertanggung jawab atas tindakannya. Haya orang bebas yang dapat dimintai pertanggungjawabannya.
    3. Tanggungjawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan tersebut. Ini relevan dengan point sebelumnya. Artinya seseorang seakan-akan  etrpaksa melakukan suaru tindakan. Situasi ini terjadi ketika seseorang dihadapkan hanya pada stu pilihan. Dalam hal ini, sama seperti poin diatas, dia tidak bisa bertanggung jawab atas tindakannya karenatidak ada pilihan lain. Namun, dalam situasi tersebut masih tetap dapat dimintai pertanggungjawabannya, jika dalam kondisi seperti ini ia mau dengan sadar serta bebas dengan hanya memilih satu alternative tersebut.

 

Dalam tanggungjawab moral, berlaku prinsip yang disebut The Principle of alternate possibilities. Menurut prinsip ini, seseorang bertanggung jawab secara moral atas tindakannya hanya jika ia ia mampu bertindak secra lain. Artinya, hanya ada alternative baginya untuk bertindak secara lain, ia dalam keadaan tidak tyerpaksa dalam melakukan itu. Menurut Harry Frankfurt, prinsip ini tidak sepenuhnya benar , sebab seseorang tetap bisa bertanggung jawab atas tindakannya meskipun dia tidak memiliki kemungkinan lain untuk bertindak secara lain. Artinya, meskipun tindakan itu dilakukan dibawah ancaman sekalipun , tetapi jika dia mau melakukan tindakan itu, ia tetap bertanggung jawab  atas tindakannya. Jadi, kemauan menjadi salah satu syarat bagi tanggungg jawab moral. Dengan demikian, tindakan yang dilakukan dalam situasi yang kelihatan seakan-akan terpaksa belum tentu membenarkan tidak adanya tanggung jawab moral. Yang paling pokok adalh apakah orang tersebut mau melakukan tindakan tersebut atau tidak, dan apakah keadaan terpaksa itu memang menjadi satu-satunya alasan dari tindakannya. Keadaan terpaksa hany membebaskan dari tanggung jawab  moral kalau keadaan terpaksa itu menjadi alasan mengapa ia melakukan tindakan itu. Sebaliknya kendati  terpaksa , tetapi ia melakukan tindakan itu tanpa menghiraukan keadaan terpaksa itu karena ia sendiri mau malakukan nya. Jadi alasan tindakannya adalah karena dia mau, bukan keadaan terpaksa itu, maka dia tetap bertanggung jawab ats tindakannya terlepas dari keadaan objektif bahwa tidak ada alternative lain.

berdasarkan ketiga syarat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya orang yang berakan budi dan memiliki kemauan bebas yang bisa bertanggung jawab atas tindakannya. Dan karena itu releva untuk meminta tanggung jawab moral darinya. Anak kecil atau orang yang tidak waras tidak sepenuhnya  mampu menggunakan  akal secara waras dan tidak sepenuhnya mengendalikan kemauan bebas secara penuh, maka tidak dapat bertanggung jawab secar moral. (Sony Keraf.199984)

seseorang tidak hanya bertanggung jawab terhadap rencana dan tindakannya untuk suatu tindakan tertentu, ia juga dapat diangap bertanggung jawab untuk kejadian berikutnya untuk kerugian dan kejadian berikutnya  dan kerugian serta kerusakan  yang diakibatkannya, andaikan kedua hal berikut dipenuhi:

  1. Bahwa orang etrsebut bertindak dengan kemauan sendiri dan sadar, dan pad adasarnya ia mampu memperkirakan akibat yang akan terjadi (kriteria objektif).
  2. Bahwa setiap orang yang berakal dengan latar belakang budaya yang dapat disamakan dapat  menduga bahwa tujuan dan rangkaian tindakan yang dilaksanakan mungkin dapat berakhir dengan kerusakan dan kerugian tertentu , dengan memperhatikan sejauh keadaan dapt dietrima (Kriteria Objaktif) (Peter Pratley,1997,105).
  3. B.     Status Perusahaan

Perusahaan adalah sebuah badan hokum. Artinya perusahaan dibentuk  erdasarkan hokum dan disahkan denag hokum atau aturan legaltertentu, karena itu keberadaannnya dijamin dan sah menurut hokum. Hal ini berarti perusahaan adalah bentukan manusia yang eksistensinya diikat berdasarka aturan hukum yang sah.

Sebagai badan hokum, perusahaan mempunyai hak-hak legal sebagaimana dimiliki oleh manusia. Misalnya hak milik pribadi, hak paten atas merk , dan sebagainya. Sejalan dengan itu, perusahaanjuga mempunyai kewajiban legal untuk menghormati hak legal perusahaan lain. Pada tingkat ini perusahaan  dalam arti tertentu sama seperti manusia, perusahaanpun punya hak dan kewajiban legal. bagaimanapun

Tinggalkan komentar